Rabu, 15 Agustus 2018

MAZHAB ULAMA TENTANG HUKUM UDHHIYYAH (QURBAN)



(Diterjemahkan dari kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazab karangan Imam Nawawi)


            Menurut mazhab Syafi’I hukum menyembelih qurban adalah sunat muakkad bagi orang yang mampu. Ini juga merupakan pendapat manyoritas ulama. Di antaranya: Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badry, Sa’id bin Musayyab, ‘Itha’, ‘Alqamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishak, Abu Tsaur, al-Muzani, Daud dan Ibnu Munzir.
            Menurut Rabi’ah, al-Laits bin Sa’id, Abu Hanifah dan Auza’I hukum berqurban adalah wajib atas orang yang mampu kecuali orang hajji yang sedang berada di Mina.
            Menurut Muhammad bin Hasan hukum berqurban adalah wajib bagi orang yang bermukim di Kota-kota dan yang masyhur dari Abi Hanifah, beliau hanya mengwajibkan berqurban bagi orang mukim yang memiliki nisab.
            Dalil ulama yang mengwajibkan qurban adalah “Sesungguhnya Rasulullah. Saw berqurban” dan Allah. Swt berfirman “Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu … (Q.S. al-Ahzab: 21). Dan hadis Abi Ramlah bin Mikhnaf dibaca dengan kasrah mim, sukun kha dan fatah nun beliau bekata: Telah bersabda Rasulullah. Saw ketika kami sedang wuquf di Arafah bersama beliau “Wahai manusia, sesungguhnya atas ahli rumah setiap tahun wajib berqurban dan al-‘Atsiirah. Tahukah kalian apakah al-‘Atsirah? Yaitu apa yang sering disebut dengan ar-Rajabiyyah.” (H. R. Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasa’I dan lain-lain. Berkata at-Tirmizi: hadis ini Hasan, berkata al-Khathabi: hadis ini dhaif makhraj karena Abu Ramlah adalah perawi yang majhul [tidak dikenal].) Dari Jundab bin Abdillah bin Sufyan r.a Rasulullah. Saw salat pada hari raya qurban kemudian beliau bekhutbah kemudian beliau menyembelih dan beliau bersabda “barang siapa yang telah menyembelih sebelum salat hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya dan barang siapa yang belum menyembelih hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (H. R. Bukhari dan Muslim. Segi dilalah hadis ini adalah karena ia mengandung perintah dan perintah itu menunjukkan kepada wajib.) dan dari Abi Hurairah berkata: telah bersabda Rasulullah. Saw “Barang siapa sanggup untuk berqurban dan ia tidak berqurban janganlah ia menghadiri Mushalla kami.” (H. R. Baihaqy dan lain-lain. Hadis ini dha’if. Berkata Baihaqy menukilkan dari Tirmizi “Yang benar hadis ini adalah Maukuf atas Abi Hurairah.”) Dan dari Ibni Abbas berkata: telah bersabda Rasulullah. Saw “Tidak saya infaqkan harta saya pada sesuatupun yang lebih afdhal dari sembelihan pada hari raya.” (H. R. al-Baihaqy dan beliau berkata; hadis ini hanya dirawi sendirian oleh Muhammad bin Rabi’ah dari Ibrahim bin Yaziz al-Hawzi dan keduanya tidaklah kuat.) Dan dari ‘Aabidillah al-Mujasyi’I dari Abi Daud Naqi’ dari Zaid bin Arqam bahwa mereka bertanya kepada Rasulullah. Saw, apakah qurban-qurban ini? Beliau bersabda “ini adalah sunnah bapak kamu Ibrahim. Saw.” Apakah pahala yang kami dapatkan darinya “setiap tetesan darah adalah satu kebaikan.” (H. R. Ibnu Majah dan Baihaqy dan beliau berkata mengutip dari Imam Bukhari “‘Aabidillah al-Mujasyi’I dari Abi Daud tidak tidak shah (tidak bisa diterima) hadisnya dan Abi Daud ini adalah perawi yang lemah.’) Dan dari Ali bin Abi Thalib r.a berkata: Telah bersabda Rasulullah. Saw “Telah dibatalkan dengan sembelihan qurban semua sembelihan yang lain, dengan puasa Ramadhan semua puasa yang lain, dengan mandi junub semua mandi yang lain, dan dengan Zakat semua sedekah yang lain.” (H. R. ad-Daruquthni dan al-Baihaky. Keduanya berkata “hadis ini dhaif dan disepakati oleh semua al-Hufaadh tentang kedhaifannya.”) Dan dari Aisyah berkata: saya berkata yaa  Rasullullah saya berutang dan saya berqurban. Beliau bersabda “Ya, sesungguhnya itu adalah utang yang harus dibayar.” (H. R. ad-Daruquthni dan al-Baihaqy. Keduanya mendhaifkan hadis ini dan berkata “hadis ini adalah hadis mursal).
            Dalil mazhab Syafi’I adalah hadis dari Ummi Salamah r.a beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah. Saw “Apabila telah masuklah tanggal sepuluh dan salah satu di antara kalian ingin berqurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari bulunya.”  dan pada satu riwayat “Apabila telah masuk tanggal sepuluh dan pada salah satu di antara kalian ada binatang qurban yang ingin disembelih maka jangan sekali-kali ia menghilangkan bulu-bulunya dan jangan sekali-kali ia memotong kukunya.” Dan pada riwayat lain “Apabila kalian melihat hilal bulan Zul Hijjah dan di antara kalian ada yang ingin menyembelih qurban hendaklah ia menahan diri dari menhilangkan bulu dan memotong kukunya.” (Semua lafadh di Atas diriwatkan oleh Muslim. Dan Imam Syafi’I berkata “Ini merupakan dalil bahwa berqurban tidak wajib karena sabda rasulullah (dan ia berkeinginan) maka rasulullah menyerahkan qurban itu kepada keinginan seseorang, seandainya berqurban itu wajib tentu beliau akan berkata “janganlah ia menghilangkan bulunya sehingga ia menyembelih qurban.”
            Para ulama mazhab Syafi’I juga mengemukakan dalil hadits Ibni Abbas bahwa Rasulullah. Saw bersabda “Ada tiga perkara yang hukumnya wajib bagi saya dan sunat bagi kalian yaitu : menyembelih qurban, salat witir dan dua raka’at dhuha.” (H. R. al-Baihaqy dengan isnad dhaif, beliau juga meriwatkan hadis ini dalam kitab al-Khurafiyyat dan beliau menegaskan tentang kedhaifannya dan telah sah dari Abu Bakar dan Umar. Ra, keduanya tidak menyembelih qurban karena khawatir umat menyakini bahwa qurban itu wajib. Hal serupa juga diriwayatkan oleh al-Baihaqy dengan isnad yang banyak dari Ibni Abbas dan Abi Mas’ud al-Badry.”)

            Para ulama mazhab Syafi’I juga membuat alasan “Seandainya qurban itu wajib tentu kewajiban itu tidak gugur apabila tidak sempat dikerjakan tanpa penggantinya seperti salat Jum’at dan kewajiban-kewajiban yang lain, padahal kita sepakat dengan mazhab Hanafi bahwa apabila qurban itu tidak wajib dikadha bila tidak sempat dilaksanakan pada waktunya. Sedangkan jawaban tentang dalil-dalil (wajib qurban) yang mereka kemukan, sebagiannya adalah hadis dhaif yang tidak sah dijadkan dalil dan hadis yang sahih ditanggungkan kepada sunat dengan mengumpulkan semua dalil-dalil yang ada. Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close