Minggu, 28 April 2019

KELUAR MANI YANG TIDAK WAJIB MANDI



           Salah satu sebab wajib mandi adalah keluar mani. Namun ada beberapa syarat yang mesti terpenuhi sehingga wajib mandi dengan keluar mani, yaitu:
1.      Mani sendiri
2.      Keluar kali pertama
3.      Keluar dari jalur aslinya atau keluar dari lubang baru di bawah sulbi laki-laki / di bawah taraib perempuan sedangkan lubang aslinya tersumbat dan mani keluar normal (bukan karena penyakit).
http://jodoh.hidupbaru.net/

Tidak wajib mandi dengan keluar mani bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, yaitu:
1.      Keluar mani orang lain (bukan mani sendiri). Misalnya wanita kecil (belum punya mani) jimak dengan suaminya, setelah mandi janabah keluar mani suaminya dari farajnya maka wanita kecil ini tidak wajib mandi disebabkan keluar mani tersebut karena itu bukan mani dirinya tapi mani suaminya.
2.      Keluar mani yang bukan kali pertama, misalnya seseorang memasukkan kembali maninya yang telah keluar kedalam zakarnya, maka apabila mani yang dimasukkan ini keluar lagi tidak wajib mandi karena mani itu bukan kali pertama keluarnya.
3.     
a.      Keluar dari bukan jalur aslinya diatas tulang sulbi laki-laki /di atas tulang dada perempuan.
b.      Keluar dari jalul bukan asli di bawah sulbi laki-laki/di bawah tulang dada perempuan padahal lubang aslinya masih normal.
c.       Keluar dari jalur baru di bawah sulbi laki-laki/di bawah tulang taraib perempuan, jalur aslinya tersumbat yang bukan bawaan sejak lahir tapi mani keluar karena penyakit (tidak normal).
Lihat Ghayah al-Muna Syarh Safinah an-Naja, hal. 168-169.



SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close