Selasa, 25 Juni 2019

TERJEMAHAN KHUTBAH KITAB AL-MAHALLI MAKNA DAYAH ACEH (BAGIAN KE ENAM)





(وَمِنْهَا مَسَائِلُ نَفِيسَةٌ أَضُمُّهَا إلَيْهِ) أَيْ إلَى الْمُخْتَصَرِ فِي مَظَانِّهَا

Dan sebahagian daripanya (permata-permata yang indah) (itu) beberapa masalah yang bagus (yang) aku gabung (akan) nya (masalah-masalah yang bagus) kepadanya maksudnya kepada mukhtashar pada tempat dhan pentingnya (masalah-masalah yang bagus).

 (يَنْبَغِي أَنْ لَا يُخْلَى الْكِتَابُ) أَيْ الْمُخْتَصَرُ وَمَا يُضَمُّ إلَيْهِ (مِنْهَا)

(yang) sepantasnya (lah) bahwa tidak sunyi (lah) kitab maksudnya mukhtashar dan barang (yang) digabungkan (akan dia barang) kepadanya (kitab) daripadanya (masalah-masalah yang bagus).

 صَرَّحَ بِوَصْفِهَا الشَّامِلِ لَهُ مَا تَقَدَّمَ، وَزَادَ عَلَيْهِ إظْهَارًا لِلْعُذْرِ فِي زِيَادَتِهَا فَإِنَّهَا عَارِيَّةٌ عَنْ التَّنْكِيتِ بِخِلَافِ مَا قَبْلَهَا

(telah) menerangkan ia (musannif) dengan sifatnya (masail) yang melengkapi baginya (washaf) (oleh) barang yang telah terdahulu ia (barang) dan (telah) menambah ia (mushannif) atasnya (ma taqaddama) karena menampakkan bagi alasan pada menambahnya (masalah-masalah yang bagus) (karena) maka sesungguhnya (penambahan masalah-masalah yang bagus) (itu) bebas dari protes dengan sebalik barang sebelumnya (masalah-masalah yang bagus).

(وَأَقُولُ فِي أَوَّلِهَا قُلْت وَفِي آخِرِهَا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) لِتَتَمَيَّزَ عَنْ مَسَائِلِ الْمُحَرَّرِ،

Dan aku kata pada awalnya (masalah-masalah yang bagus) (akan) “Qultu” dan pada akhirnya (masalah-masalah yang bagus) (akan) “walluhu a’lam” supaya terbeda ia (masalah-masalah yang bagus) dari pada masalah-masalah isi kitab al-muharrar.

وَقَدْ قَالَ مِثْلَ ذَلِكَ فِي اسْتِدْرَاكِ التَّصْحِيحِ عَلَيْهِ، وَقَدْ زَادَ عَلَيْهِ مِنْ غَيْرِ تَمْيِيزٍ كَقَوْلِهِ فِي فَصْلِ الْخَلَاءِ وَلَا يَتَكَلَّمُ

Dan terkadang mengatakan ia (mushannif) (akan) umpama demikian pada protes tashhih atasnya (muharrar) dan sungguh (telah) menambah ia (mushannif) atasnya (muharrar) dari pada tiada membedakan. Seperti katanya (musannif) pada pasal khala’ “ wa laa yatakallamu”.

(وَمَا وَجَدْته) أَيُّهَا النَّاظِرُ فِي هَذَا الْمُخْتَصَرِ (مِنْ زِيَادَةِ لَفْظَةٍ وَنَحْوِهَا عَلَى مَا فِي الْمُحَرَّرِ فَاعْتَمِدْهَا فَلَا بُدَّ مِنْهَا)

Dan (bermula) barang yang engkau dapatkan (akan) nya (barang) wahai orang yang memperhatikan dalam ini mukhtashar yaitu berupa tambahan lafadh dan seumpanya (tambahan lafadh) atas barang (yang ada ia barang) dalam muharrar maka pedomani olehmu (akan) nya (barang) karena tidak boleh tidak dari padanya (barang).

 كَزِيَادَةِ كَثِيرٍ وَفِي عُضْوٍ ظَاهِرٍ فِي قَوْلِهِ فِي التَّيَمُّمِ إلَّا أَنْ يَكُونَ بِجُرْحِهِ دَمٌ كَثِيرٌ أَوْ الشَّيْنُ الْفَاحِشُ فِي عُضْوٍ ظَاهِرٍ.

Seperti tambahan lafadh “katsiirin” dan lafadh “fii udhwin dhaahirin” pada katanya (muharrar) فِي التَّيَمُّمِ إلَّا أَنْ يَكُونَ بِجُرْحِهِ دَمٌ كَثِيرٌ أَوْ الشَّيْنُ الْفَاحِشُ فِي عُضْوٍ ظَاهِرٍ.

(وَكَذَا مَا وَجَدْته مِنْ الْأَذْكَارِ مُخَالِفًا لِمَا فِي الْمُحَرَّرِ وَغَيْرِهِ مِنْ كُتُبِ الْفِقْهِ فَاعْتَمِدْهُ

Dan demikian pula barang yang engkau dapati (akan) nya (barang) (yaitu) dari pada zikir-zikir (hal keadaannya barang) (itu) yang berbeda bagi barang (yang ada ia barang) dalam muharrar dan lainnya (muharrar) dari pada kitab-kitab fiqh maka pedomani (olehmu) (akan) nya (barang).

فَإِنِّي حَقَّقْته مِنْ كُتُبِ الْحَدِيثِ الْمُعْتَمَدَةِ) فِي نَقْلِهِ لِاعْتِنَاءِ أَهْلِهِ بِلَفْظِهِ بِخِلَافِ الْفُقَهَاءِ فَإِنَّهُمْ يَعْتَنُونَ غَالِبًا بِمَعْنَاهُ

(karena) maka sesungguhnya saya, saya tahqiq (akan) nya (barang/zikir-zikir) dari kitab-kitab hadis yang dipedomani (akan dia kitab-kitab hadis) pada menaqalnya (barang/zikir-zikir) karena mengutamakan (oleh) ahlinya (hadis) dengan lafadhnya (zikir-zikir) dengan sebalik ahli fiqh maka sesungguhnya mereka itu (itu) mengutamakan (oleh) mereka itu (pada) kebiasaan dengan maknanya (zikir-zikir).

(وَقَدْ أُقَدِّمُ بَعْضَ مَسَائِلِ الْفَصْلِ لِمُنَاسِبَةٍ أَوْ اخْتِصَارٍ وَرُبَّمَا قَدَّمْت فَصْلًا لِلْمُنَاسِبَةِ) كَتَقْدِيمِ فَصْلِ التَّخْيِيرِ فِي جَزَاءِ الصَّيْدِ عَلَى فَصْلِ الْفَوَاتِ وَالْإِحْصَارِ

Dan kadang-kadang aku dahulukan (akan) sebagian masalah-masalah fashal karena alasan munasabah atau karena alasan ringkas dan kadang-kadang aku dahulukan (akan) satu fashal karena alasan munasabah seperti menduhulukan “fashal takhyir fii jaza as-shaid” atas “fashal  al-fawat wa al-Ihshar”.


SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close