Rabu, 20 Mei 2020

FARDHU A’IN DAN FARDHU KIFAYAH / SUNNAH A’IN DAN SUNNAH KIFAYAH







Hukum Islam yang pertama adalah wajib/fardhu. Wajib/fardhu terbagi dua, yaitu Fardhu A’in dan Fardhu Kifayah.
1.      Fardhu A’in
Pengertian fardhu a’in adalah kewajiban yang mesti dikerjakan oleh setiap individu. Kewajiban fadhu a’in ini tidak bisa dilakukan oleh orang lain dan tidak menyebabkan orang lain berdosa dengan meninggalkannya. Orang yang melakukan terlepas dari dosa dan mendapatkan pahala sementara yang tidak melakukannya berdosa dan harus mempertanggung jawabkannya sendiri di akhirat nanti.
Contoh fardhu a’in adalah salat lima waktu (dhuhur, ashar, magrib, I’sya dan subuh), salat jum’at, puasa ramadhan, zakat harta benda, zakat fitrah, haji kali pertama, umrah kali pertama, belajar ilmu agama, belajar al-qur’an, berbakti kepada orang tua, menafkahi istri, menafkahi anak, melayani suami, menutup aurat, memelihara nyawa, memelihara kehormatan, memelihara akal, memelihara keturunan, mandi junub, menjawab salam orang yang sendirian dan lain sebagainya.
2.      Fardhu kifayah adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga dalam sebuah wilayah bila sebagian warga telah melakukannya maka semua warga terbebas dari kewajiban tersebut, apabila tidak seorangpun yang mengerjakannya maka semua warga ikut menanggung dosanya.
Contoh fardhu kifayah adalah memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan orang yang meninggal dunia, belajar ilmu kedokteran, menjawab salam yang ditujukan kepada jam’ah dan lain sebagainya.

Hukum Islam yang kedua adalah Sunnah. Sunnah juga terbagi dua, yaitu Sunnah A’in dan Sunnah Kifayah.
1.      Sunnah A’in adalah amalan sunnah yang anjurkan untuk dilakukan oleh setiap pribadi muslim. Siapa yang melakukannya dia dapat pahala dan terbebas dari tuntutan secara pribadi.
Contoh sunnah A’in adalah salat sunat dhuha, salat sunat tarawih, salat sunat witir, membaca al-Qur’an, berjabatan tangan dengan sesame jenis dan lain sebagainya.
2.      Sunah Kifayah adalah amalan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan dan anjurannya ditujukan kepada kelompok bukan kepada masing-masing pribadi.  Apabila ada yang melakukannya walau hanya satu orang dia mendapatkan pahala dan semua orang yang ada dalam kelompok tersebut terbebas dari tuntutan.
Contoh sunnah kifayah adalah memberi salam oleh jama’ah yang datang dalam waktu bersamaan, membaca basmalah ketika memulai makan secara berjama’ah dan lain sebagainya.
 SEMOGA BERMANFAAT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close