Sabtu, 13 Juni 2020

DELAPAN MACAM STATUS MENJADI IMAM SALAT



            Dalam salat berjama’ah dikomandoi oleh seorang pemimpin yang berdiri terpisah pada posisi paling depan. Pemimpin salat ini dinamakan Imam shalat yaitu orang yang memimpin kegiatan salat berjama’ah. Untuk menjadi seorang imam  harus memenuhi syarat-syarat yang ketat dengan resiko yang tinggi sehingga menjadi imam shalat dalam Islam diganjari dengan pahala yang sangat istimewa.
            Para ulama menyebutkan, ada delapan status manusia menjadi Imam Salat:
1.      Tidak sah menjadi imam salat kapan dan di manapun, yaitu:
1)      Kafir


2)      Orang gila
3)      Orang mabuk
4)      Anak kecil yang belum mumayyiz
5)      Orang sedang menjadi makmum
6)      Orang yang diragukan statusnya sebagai makmum
7)      Orang yang ummi (tidak bisa membaca Al-Fatihah)
8)      Orang yang salah fatal dalam bacaan fatihahnya


9)      Orang yang bernajis pada tempat yang zahir.
2.      Tidak sah menjadi imam bila diketahui keadaannya, yaitu
1)      Orang yang berhadas
2)      Orang yang menanggung najis yang tidak dima’afkan pada tempat yang tersembunyi.
3)      Orang salah fatal pada bacaan fatihahnya padahal dia mampu membacanya sengan benar.
4)      Orang yang sengaja membaca al-fatihah dan lainnya dengan kesalahan yang fatal.
3.      Hanya sah menjadi imam untuk orang yang lebih rendah darinya, yaitu khunsa hanya sah menjadi imam bagi perempuan tidak sah menjadi imam bagi laki-laki dan tidak sah menjadi imam bagi khunsa lainnya.


4.      Hanya sah menjadi imam orang yang setara dengannya dan orang yang lebih rendah darinya, yaitu:
1)      Perempuan, hanya sah menjadi imam bagi perempuan
2)      Orang yang tidak mampu membaca al-fatihah
3)      Orang yang salah fatal dalam bacaan fatihahnya
5.      Orang yang tidak sah menjadi Imam Salat Jum’at apabila ia bagian dari empat puluh ahli jum’at, yaitu:
1)      Musafir
2)      Sahaya
3)      Anak kecil yang sudah mumayyiz
4)      Orang berhadas
5)      Orang yang menanggung najis tersembunyi yang tidak dimaafkan
6.      Makruh menjadi Imam, yaitu:
1)      Orang fasiq
2)      Ahli bid’ah yang tidak menyebabkan dia jadi kafir
3)      Orang yang selalu mengulang ketika membaca “fa”


4)      Orang yang selalu mengulang ketika membaca “wau”
5)      Orang yang salah tidak fatal pada bacaan fatihah
6)      Orang yang salah fatal pada bacaan selain fatihah
7.      Khilaf Aula menjadi Imam, yaitu:
1)      Anak zina
2)      Anak li’an
3)      Anak yang tidak diketahui siapa ayahnya
4)      Hamba sahaya
8.      Yang afdhal menjadi Imam, yaitu orang yang tidak memiliki satupun dari tujuh macam sebelumnya.
Referensi, Ghayah Al-Muna Syarh Safinah An-Naja, hal. 407 – 408.
Download Kitab Ghayah Al-Muna PDF di : DOWNLOAD

SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close