Isti’arah tab’iyah pada
huruf adalah terjadinya ist’arah antar dua huruf (misalnya ‘alaa dan fii) yang
bermakna mutlaq sebelum terjadi isti’arah antara keduanya yang bermakna khusus
(muqayyad).
1.
Yang dimaksud dengan muta’alaq makna huruf
(makna huruf secara mutlaq) adalah makna dari sebuah huruf sebelum ada kalimat
lain di depannya misalnya fii: dalam apa saja, ‘alaa: atas apa saja dan
sebagainya.
2.
Yang dimaksud dengan makna huruf yang khusus
adalah makna sebuah huruf ketika ada kalimat lain di depannya. Misalnya ‘alaa
juzuu’n nakhli: khusus atas cabang kurma dan fii juzuu’in nakhli: khusus dalam
cabang kurma.
Pada contoh:
لآصلبنكم في جزوع النخل
Fii secara mutlaq (sebelum ada juzu’in nakhli di
depannya) diserupakan dengan dengan a’laa secara mutlaq (sebelum ada juzu’in
nakhli di depannya) dengan jami’ (wajah syabah) “at-Tamakkun/ats-Tsubut/al-Istiqrar” (berada
dan bertempat yang terkandung pada makna fii dan terkandung pada makna ‘alaa).
Ketika “dalam” secara umum telah ditasybihkan dan diisti'arahkan kepada
"atas” secara umum, otomatis “dalam cabang kurma” yang merupakan juz’I
(bagian) dari “dalam” secara umum telah tertasybih dan terpinjamkan kepada
“atas cabang kuram” yang merupakan juz’I dari “atas” secara umum.
A'laqah musyabahahnya disebutkan tamakkun atau istiqrar ,,hal ini hanya dapat dimaklumi pads huruf jar في saja tidak pada على ,,,knp bisa diibaratkan في sebagai ganti Dari على ,,terus knp tidak dengan huruf jar yg lain misalnya باء، من،وغيرها
BalasHapus