Sabtu, 11 April 2015

Perbedaan Kinayah Dan Majaz

Kinayah dan majaz memiliki kesamaan yaitu sama-sama tidak menghendaki makna ashli namun di antara keduanya memiliki perbedaan yang sangat prinsipil sehingga keduanya adalah dua hakikat yang berbeda.
Untuk membedakan di antara keduanya mari kita perhatikan defenisi masing-masing Istilah tersebut:


Majaz:
“Penggunaan kalimat pada makna yang tidak sesuai dengan makna yang dikehendaki oleh ahli lughah karena ada hubungan di antara dua makna dan disertai dengan qarinah yang tidak memungkinkan kalimat itu bermakna ashli.”

Kinayah:
“Penggunaan Lafadh dengan menghendaki laazim dari maknanya dan tidak ada qarinah yang menghalangi lafadh itu bermakna ashli.”


Melihat dua ta’rif tersebut terlihat jelas perbedaan di antara keduanya yaitu:
1.   Majaz ada qarinah mani’ah
1.   Kinayah tidak ada qarinah mani’ah.

Lihat:
Ahmad ad-Dardir, Tufhah al-Ikhwan, dicetak bersama Hasyiyah Ahmad as-Shaawi, (Surabaya: Bungkul Indah, t.t), hal. 12.


فهو الكلمة المستعملة في غير ما وضعت له لعلاقة مع قرينة منيعة
“Majaz adalah kalimat yang digunakan pada makna yang berbeda dengan makna ashli bahasa karena ada hubungan diantara dua makna tersebut beserta ada qarinah yang menegah daripada menghendaki makna ashli.”

Ahmad Damanhuri, Syarh Hilyah al-Laab al-Mashun alaa al-Jauhar al-Maknun, dicetak bersama Hasyiyah Makhluf al-Badawi,  (_______ Mustafa al-Baabi, 1935), hal. 161.

الكناية: اللفظ أريد به لازم معناه مع جواز إرادة معناه حينئذ؛ كقولك: "فلان طويل النجاد" أي: طويل القامة، ويجوز مع ذلك ارادة طول النجاد الذي هو المعنى الحقيقي وبهذا القيد فراقت المجاز لانه لابد من كون القرينة فيه مانعة عن ارادة المعنى الحقيقي
 “Kinayah adalah lafadh yang dikehendaki bermakna laazimnya (bukan makna ashli) beserta boleh menghendaki makna ashli. Seperti perkataan “Sipulan panjang sarung pedangnya” maksudnya tinggi orangnya dan boleh juga yang dimaksudkan memang panjang sarung pedang yang merupakan makna hakiki dari kalimat itu. Dengan qaid ini Kinayah berbeda dengan Majaz, karena majaz itu mesti ada qarinah yang menghalangi iradah makna ashli.”


Juga dapat dilihat dalam:
Ahmad ad-Dardir, Tufhah al-Ikhwan, dicetak bersama Hasyiyah Ahmad as-Shaawi, (Surabaya: Bungkul Indah, t.t), hal. 13.


Bughyah al-Idhah Lii Talkhis al-Miftah, juz, 3, hal. 538.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close