Senin, 16 Oktober 2017

SUJUD LUPA (SAHWI) TANPA LUPA


            Sujud dalam salat ada tiga macam, yaitu: Sujud rukun, sujud tilawah dan sujud sahwi.
            Sujud sahwi disunatkan karena empat alasan:
1.      Meninggalkan salah satu sunat ab’adh. Seperti tasyahud awal dan qunut subuh.
2.      Membaca rukun atau sunat qauli bukan pada tempatnya yang tidak membatalkan salat. Seperti membaca fatihah dalam sujud dan membaca tasyahud ketika berdiri.
3.      Mengerjakan tanpa sengaja sesuatu yang membatalkan salat bila disengaja. Seperti sengaja memanjangkan rukun yang pendek.
4.      Meragukan jumlah rakaat dan ada kemungkinan raka’atnya lebih.
 Alasan 1 dan 2 bila dilakukan dengan sengaja juga disunatkan sujud sahwi karena:
a.       Meninggalkan sunat ab’adh tanpa sengaja tidak membatalkan salat tapi mengurangi kesempurnaan salat sehingga sunat disempurnakan dengan sujud sahwi.
Meninggalkan sunat ab’adh dengan sengaja tidak membatalkan salat tapi mengurangi kesempurnaan salat yang lebih parah dari  kekurangan karena lupa sunat ab’adh sehingga lebih penting untuk disempurnakan dengan sujud sahwi.
Lihat Hasyiyah I’anah at-Thalibiin, juz 1, hal 337.
قال في التحفة: وردوا هذا القيل بأن خلل العمد أكثر فكان إلى الجبر أحوج، كالقتل العمد بالنسبة إلى الكفارة.
“Ibnu Hajar berkata dalam at-Tuhfah: para ulama menolak pendapat yang mengatakan tidak sunat sujud sahwi bila senganja meninggalkan sunat ab’adh dengan alasan kekurangan salat ketika sengaja meninggalkan sunat ab’adh lebih parah dari pada kekurangan karena lupa maka ia lebih penting untuk disempurnakan….”
b.      Membaca rukun atau sunat qauli bukan pada tempatnya yang tidak membatalkan salat dengan sengaja tidak membatalkan salat dan mengurangi kesempurnaan salat sehigga sunat disempurnakan dengan sujud sahwi. Bila dilakukan tanpa sengaja juga sunat sujud sahwi:
Lihat Fath al-Mu’in, juz 1, hal 345.
(ولنقل) مطلوب (قولي غير مبطل) نقله إلى غير محله - ولو سهوا ….
            Alasan ke 3 dan 4 tidak sunat melakukan sujud sahwi bila dilakukan dengan sengaja karena bila keduanya dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan salat.


Wallahu A’lam bii as-Shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close